Tegur Pernyataan Julian Jacob Soal PP Royalti Lagu, Anji: yang Seperti Ini Bisa Jadi Missleading, Bahaya

- 8 April 2021, 10:31 WIB
Julian Jacob ditegur Anji terkait ungkapannya di Twitter soal PP 56 tahun 2021.
Julian Jacob ditegur Anji terkait ungkapannya di Twitter soal PP 56 tahun 2021. /Instagram/@julianjacs dan @duniamanji

PR BEKASI – Musisi, Anji Manji menegur Julian Jacob terkait Peraturan Pemerintah (PP) 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

Teguran dari Anji kepada Julian Jacob itu menyusul dengan pernyataannya dalam akun Twitter-nya belum lama ini.

Menurutnya, apa yang dikatakan Julian Jacob dalam tweet-nya itu adalah sebuah kesalahpahaman.

Baca Juga: Perempuan Dinilai Rentan Terpengaruh, Kemen PPPA Gandeng BNPT Petakkan Daerah Rawan Teroris

“Dear @julianjacs, gak gitu maksudnya PP 56 tahun 2021. Jika seperti ini bisa missleading. Bahayanya, pernyataan ini diamini beberapa Musisi juga,” kata Anji dalam unggahannya di Instagram @duniamanji sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 8 April 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Anji MANJI (@duniamanji)

Ia meluruskan pernyataan Julian Jacob terkait warung-warung kecil yang diharuskan membayar royalti hak cipta apabila diputar sembarangan.

“TOKO KECIL, WARUNG, KULI BANGUNAN YANG LAGI KERJA atau SIAPAPUN tidak harus membayar royalti. Bukan begitu maksud dari PP 56 tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga: Dibela Ahli Terorisme karena Sering Dikaitkan dengan ISIS, Munarman Malah Sindir Ridlwan Habib

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x