Tegur Pernyataan Julian Jacob Soal PP Royalti Lagu, Anji: yang Seperti Ini Bisa Jadi Missleading, Bahaya

- 8 April 2021, 10:31 WIB
Julian Jacob ditegur Anji terkait ungkapannya di Twitter soal PP 56 tahun 2021.
Julian Jacob ditegur Anji terkait ungkapannya di Twitter soal PP 56 tahun 2021. /Instagram/@julianjacs dan @duniamanji

Ia sangat menyesalkan dengan pernyataan musisi lain yang mempunyai pandangan yang sama dengan Julian Jacob mengenai PP 56 tahun 2021.

Menurutnya, jika musisinya saja mempunyai pandangan seperti itu pantas apabila masyarakat awam pun tidak setuju dan berpandangan negatif terkait PP tersebut.

“Jika Musisi seperti @julianjacs dan beberapa lainnya yang ada di kolom komentarnya atau yang me-repost posting-annya beranggapan seperti ini, pantas saja banyak orang awam protes,” ucapnya.

Baca Juga: Sang Istri Resmi Laporkan Hotma Sitompul ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Anji pun menjelaskan apabila orang yang mendengarkan musik di platform berbayar atau pengamen jalanan, dan musisi wedding atau musisi reguler yag menyanyikan sebuah lagu, menurutnya golongan itu tidak dikenakan biaya royalti.

“Apakah orang dengerin spotify diminta royalti? Apakah Pengamen di jalanan harus bayar royalti? Apakah Musisi wedding atau Musisi reguler harus bayar royalti? ENGGAK,” ujarnya.

Dan tambahan, kata Anji, khusus nomor 3 jika diberlakukan royati maka bukan musisinya yang diharuskan membayar tetapi penyelenggaranya.

Baca Juga: Tembus Pasar Modern, Belasan Produk UMKM Kabupaten Bekasi Lolos Seleksi Kurasi

Ia juga mengunggah pasal-pasal terkait PP 56 tahun 2021. Dalam unggahannya itu, Anji menggaris bawahi kalimat yang bersifat komersial.

Selain itu, Anji juga mengomentari pernyataan Julian Jacob terkait bermusik itu bukan selalu tentang uang.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x