Bak Paket Biasa! Rio Reifan Ternyata Tertangkap Basah Pesan Narkoba Lewat Ojek Online

- 22 April 2021, 11:31 WIB
Rio Reifan ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.*
Rio Reifan ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.* /ANTARA/Fakhri Hermansyah

PR BEKASI – Kasus penangkapan Rio Reifan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin, 19 April 2021 kini menemui fakta baru.

Rio Reifan tanpa diduga memesan narkoba dengan cara yang tak biasa.

Pasalnya, barang haram diperolehnya bukan dengan cara sembunyi-sembunyi, melainkan diantar oleh ojek online (Ojol) layaknya paket biasa.
 
Hal itu diungkap oleh pihak Kepolisian, Rio Reifan mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu melalui paket yang diantarkan Ojol.

Baca Juga: Penyebab Hilangnya Kapal Selam TNI Nanggala-402 Terungkap, Berikut Daftar 53 Kru yang Dinyatakan Hilang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021, mengatakan saat penangkapan dilakukan, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan terdapat sabu-sabu seberat 0,21 gram di dalam tas.

Barang bukti tersebut merupakan sisa dari sabu yang telah digunakan oleh Rio bersama rekan perempuannya berinisial SA.

Kemudian, saat petugas penyidik masih melakukan penggeledahan di kediaman Rio, pengemudi Ojol mengantarkan paket yang dipesan melalui SA.

Baca Juga: Geram Foto Palsu Kartini Berjilbab Masih Beredar, Gus Nadir: Demi Apa Sampai Bohong Gitu?

"Tiba-tiba datang paket, ojek online, isinya kotak hitam yang dipesan oleh saudara RR melalui saudara SA,” kata Yusri seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 22 April 2021.

“Dalam kotak tersebut, rapih sekali bungkusannya,"  sambungnya.

Yusri menuturkan bahwa paket tersebut dibungkus dengan rapih, yakni pada lapisan pertama berupa kotak sabun saat dibuka.

Baca Juga: KRI Nanggala-402 Hilang kontak di Perairan Bali, Mantan Komandan Kapal Selam Nuklir Angkat Bicara

Kemudian saat dibuka lagi, terdapat plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1 gram. Polisi mendapatkan barang bukti sejumlah 1,21 gram sabu-sabu.

Polisi masih mendalami dari mana Rio mendapatkan barang haram tersebut serta sudah berapa lama ia menggunakannya. Polisi juga tengah memburu pelaku berinisial F yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu yang dibeli Rio.

"Masih kita dalami dia beli dari mana. Infonya dari F di Depok, kemudian setelah kita telusuri alamatnya ternyata alamat palsu," kata Yusri.

Baca Juga: Anwar Abbas Kaitkan Paul Zhang dengan Agama Kapolri, Budiman Sudjatmiko: Pengetahuan Pas-pasan Diberi Panggung

Rio Reifan diketahui telah tiga kali ditangkap atas penyalahan narkoba, penangkapannya kali ini adalah penangkapannya yang keempat.

Ia pertama kalinya berurusan dengan polisi karena penyalahgunaan narkoba pada 2015. Saat itu, Rio diganjar hukuman 14 bulan penjara terkait kasus narkoba.

Kemudian pada 2017, Rio kembali ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Selanjutnya pada 2019, Rio kembali terjerat kasus serupa dan divonis hukuman 20 bulan penjara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 April 2021: Pak Chandra Melihat Elsa di Hotel, Akankah Melaporkannya pada Nino?

Untuk penangkapannya kali ini Pengacara artis Rio Reifan, Alamsyah Rambe mengatakan pihaknya akan memohon untuk direhabilitasi, mengingat kondisi Rio yang dinilai sebagai pecandu.

Alamsyah yang mendampingi kliennya tersebut menjelaskan kondisi Rio usai ditangkap oleh polisi yang menurut mengalami kelelahan.

"Kondisinya memang sedikit kecapekan, namanya juga ditahan. Yang biasa tidur di tempat enak, tiba tiba di tahanan memang saya lihat sedikit lemas lah," kata dia.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x