PR BEKASI – Aktor Aldi Taher menanggapi komentar Influencer Sherly Annavita terkait draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.
Dalam draf RKUHP terbaru itu, penghinaan terhadap martabat presiden atau wapres melalui medsos diancam penjara selama 4.5 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Sherly Annavita nampak tidak setuju dengan ancaman penjara itu.
“Sebaiknya jawab dengan kinerja bukan dengan ancaman penjara,” kata Sherly Annavita dikutip dari Instagram @sherlyannavita, Minggu, 6 Juni 2021.
Baca Juga: Tegur Andre Taulany yang Elus Bahu Ayu Ting Ting, Aldi Taher: Daripada Elus-elus, Mending Poligami
Lantas, Aldi Taher pun memberikan komentar menohok di kolom komentar Instagram Sherly Annavita.
Menurut Aldi Taher penghinaan sudah seharusnya diganjar dengan hukuman, apalagi yang dihina adalah seorang presiden.
“Lah kan emang menghina harus ada hukuman.. bapak kita kalo dihina kita marah kan… masa bapak negara dihina didiamkan,” kata Aldi Taher sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @alditaher.official, Minggu, 6 Juni 2021.
Kemudian, Aldi Taher pun menanyakan kepada Sherly Annavita, apakah dia ada rencana menghina Presiden.