PR BEKASI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menggelar jumpa pers untuk menjelaskan kronologi penangkapan pasangan selebriti, Nia Ramadhani (RA) dan Ardi Bakrie (AAB) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Yusri Yunus mengatakan bahwa Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Yusri Yunus mengatakan bahwa pada mulanya Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan pada pukul 9.00 WIB, bahwa Nia Ramadhani menggunakan narkoba.
Baca Juga: Divonis Sakit oleh Dokter Amerika, Nia Ramadhani Alami Penglihatan Kabur dan Lambat Berpikir
Setelah melakukan pendalaman, Satuan Reserse Narkoba pun berhasil mengamankan pria berinisial ZN (43) yang merupakan supir yang bekerja di rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Menurut Yusri Yunus, saat dilakukan penggeledahan terhadap ZN dan ditemukan satu klip sabu, ZN mengaku bahwa barang haram itu milik Nia Ramadhani.
"Pada saat dilakukan penggeledahan pada saudara ZN, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, dan saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut milik saudara RA," kata Yusri Yunus, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Esge Entertainment, Kamis, 8 Juli 2021.
Setelah itu, Satuan Reserse Narkoba pun bergerak menuju kediaman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dan ditemukan satu alat hisap saat penggeledahan.