PR BEKASI - Kasus yang menyeret nama artis Cynthiara Alona dalam dugaan praktek protitusi di bawah umur memasuki babak baru.
Cynthiara Alona yang merupakan pemilik Hotel Alona, yang terletak di Jalan lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, diduga terlibat dalam kasus prostitusi di bawah umur tersebut.
Kini kasusnya telah dilimpahnya ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang setelah selesai disidik oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Perkara ini telah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Rabu, 14 Juli 2021.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana seusai menerima pelimpahan berkas perkara dalam keterangan pers-nya.
"Jadi hari ini Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka, pertama CA, kemudian yang kedua tersangka AA, dan yang ketiga tersangka DA dari penyidik Polda Metro Jaya," ucap Dewa Gede dalam keterangannya.
"Berkas penyidikannya sudah lengkap (P21) dan dalam waktu dekat akan kita sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang," sambungnya.