Batal Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman, Jerinx SID: Saya Tidak Mangkir!

- 26 Juli 2021, 13:46 WIB
Jerinx SID batal penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus terbarunya karena faktor kesehatan.
Jerinx SID batal penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus terbarunya karena faktor kesehatan. /Instagram/@_jrxsid_



PR BEKASI - Musisi I Gede Ari Astina atau lebih akrab disapa Jerinx, mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak mangkir ketika terpaksa harus batal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, pada Senin, 26 Juli 2021.

Sebelumnya diketahui bahwa Jerinx terlibat kasus dugaan pengancaman.

Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni Gearaka.

Melalui akun media sosial miliknya, Jerinx mengatakan bahwa batalnya dia penuhi panggilan itu karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Jerinx Kembali Dipanggil Polisi Senin Pekan Depan atas Dugaan Kasus Pengancaman

Sedikit saya ingin memberikan informasi berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat oleh Sdr. AD di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu,” tulisnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan Instagram @_jrxsid_ pada Senin, 26 Juli 2021.

Mestinya saya memenuhi panggilan datang ke Jakarta untuk dimintai keterangan pada hari ini Senin Tgl 26 Juli 2021,” tulisnya, melanjutkan.

Jerinx secara tegas menjelaskan bahwa karena syarat mutlak dari penerbangan pada saat pandemi Covid-19 ini yang mengharuskannya menunda panggilan tersebut.

"Bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan," tuturnya.

Baca Juga: Tak Ada Jalan Damai, Adam Deni Tutup Mediasi dengan Jerinx

Dalam unggahannya tersebut, drummer Superman Is Dead ini pun menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dengan penyidik kepolisian.

Saya tegaskan kembali sikap saya pada prinsipnya bila ada panggilan dari penegak hukum,” kata Jerinx.

Saya akan hadir kapan dan dimana saja baik itu dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Bali atau dimana pun," kata Jerinx, menambahkan.

Jerinx pun mengapresiasi pihak penyidik yang memahami alasan Jerinx yang tidak jadi berangkat memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga: Curiga Akun Instagram Miliknya Hilang Karena Diretas, Jerinx Balik Lapor Polisi

Terlebih, hingga saat ini Indonesia masih berada pada situasi kebijakan PPKM Darurat yang diperpanjang hingga awal Agustus mendatang.

Akhirnya penyidik sangat memahami rekam medis berkaitan dengan riwayat kesehatan saya yang menjadi kendala penerbangan,” ucapnya.

Dari Denpasar menuju Jakarta pada situasi ketat Darurat PPKM yang masih berlaku hari ini,” kata Jerinx.

Lebih lanjut, Jerinx pun berharap kasusnya dengan Adam Deni masih bisa untuk diselesaikan secara damai dengan "restorative justice".

Baca Juga: Dituduh Endorse Covid-19, Adam Deni Siap Laporkan Jerinx ke Polisi?

"Saya sangat berharap laporan polisi yang dibuat oleh AD ini bisa selesai dengan baik dan penegak hukum tetap mengedepankan semangat 'restorative justice',” katanya.

Mengingat saya dilaporkan UU ITE atas tuduhan ancaman kekerasan dan menakut-nakuti orang lain," kata Jerinx, melanjutkan.

Jerinx diketahui dilaporkan oleh Adam Deni Gearaka terkait adanya dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.

Tindakan pengancaman tersebut pun bermula ketika Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.

Baca Juga: Diancam Dipenjarakan Lagi Soal Tuduhan Endorse Covid-19, Jerinx: Terpaksa Saya Harus Bersuara Lagi

Lantas, komentar yang dilayangkan Deni tersebut akhirnya menyulut perhatian pria asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Beberapa waktu berjalan, akun Instagram Jerinx pun hilang dan Jerinx menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram tersebut.

Kemudian, Jerinx sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan hingga berselang waktu Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Meskipun melalui ancaman Jerinx tersebut, Deni sempat ada niatan untuk membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Jerinx akhirnya secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021 dan keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

Dalam keterangan yang ada, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @_jrxsid_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x