Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Baca Juga: Raffi Ahmad Akui Jadi Rajin Salat Usai Kena Covid-19: Banyak yang Meninggal, Jadi Gue Harus Berubah
Jokowi juga mengatakan bahwa pengunjung yang mengonsumsi atau makan di tempat usaha juga diberikan waktu makan maksimal selama 20 menit.***
Editor: Rika Fitrisa
Sumber: Twitter @ArnoldPoernomo