"Perlu kami jelaskan bahwa alokasi untuk perawatan dan pengecatan sudah dialokasikan dalam APBN," ucapnya.
"Selain itu, sebagai upaya untuk pendanaan penanganan Covid-19, Kementerian Sekretariat Negara juga telah melalukan 'refocusing' anggaran pada APBN 2020 dan 2021 sesuai dengan alokasi yang ditetapkan Menteri Keuangan," tutur Heru Budi Hartono.
Terakhir, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa proses perawatan dan pengecatan dilakukan di dalam negeri sehingga secara tidak langsung mendukung industri penerbangan dalam negeri yang terdampak pandemi Covid-19.***