Aktor China Eks EXO Kris Wu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke 30 Wanita, Terancam Dihukum Kebiri Kimia

- 10 Agustus 2021, 15:35 WIB
Eks member EXO, Kris Wu terancam hukuman kebiri kimia apabila terbukti bersalah atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Eks member EXO, Kris Wu terancam hukuman kebiri kimia apabila terbukti bersalah atas kasus dugaan pelecehan seksual. /Instagram

PR BEKASI - Mantan anggota boy group K-Pop EXO, Kris Wu saat ini tersandung kasus pelecehan seksual.

Kasus dugaan pelecehan seksual Kris Wu yang saat ini berkarier sebagai aktor di dunia hiburan China tengah diselidiki oleh polisi Beijing.

Menurut laporan China, daftar kejahatan yang dilakukan Kris Wu jauh lebih luas daripada yang dilaporkan sebelumnya.

Baca Juga: Kris Wu Bantah Tuduhan Penyerangan Seksual Anak di Bawah Umur dan Berani Masuk Penjara: Jangan Khawatir!

Pria keturunan Kanada dan China ini ditangkap di Beijing usai dicurigai melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah korban.

Tak tanggung-tanggung, korban dugaan pelecehan seksual tersebut berjumlah 30 orang, dengan di antaranya merupakan remaja di bawah umur.

Di antara daftar korban yang terus bertambah adalah seorang remaja dari Los Angeles, yang telah melibatkan firma hukum pidana untuk mencari keadilan terhadap Kris Wu.

Baca Juga: Kris Wu Bantah Lakukan Pelecehan dan Pemerkosaan pada 30 Wanita termasuk Gadis di Bawah Umur

Terduga korban mengatakan dia menghadiri salah satu pesta minum Kris Wu atas undangan asistennya dan menjadi tidak sadarkan diri setelah mengkonsumsi apa yang diyakini sebagai minuman yang dibius. Dia diduga diserang secara seksual oleh Kris Wu setelah itu.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Today Online, firma hukumnya telah mendesak korban lain untuk melangkah maju karena mereka yakin dia bukan satu-satunya yang dimangsa oleh penyanyi itu.

Jika dinyatakan bersalah atas serangan seksual di pengadilan California, Kris Wu menghadapi hukuman penjara delapan hingga 11 tahun.

Baca Juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual saat Live Instagram, Niko Al Hakim: Kita Lost Control, tapi Gue Sadar Itu Salah

Selain itu, media China telah melaporkan bahwa Kris Wu sekarang takut dideportasi kembali ke Kanada karena mereka memiliki undang-undang yang ketat terhadap predator seksual.

Pelanggaran seksual yang dilakukan terhadap seorang anak, yang didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun menurut hukum Kanada, adalah alasan untuk hukuman penjara yang lebih lama.

Laporan juga menunjukkan bahwa kebiri kimia ditawarkan sebagai pengobatan untuk pelanggar seksual jangka panjang, dan bahwa Kris Wu mungkin ditekan untuk menjalaninya dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.

Baca Juga: Alami Pelecehan Seksual, Cantika Abigail: Mari Ajari Laki-laki untuk Menghormati Orang Lain

Pilihan ini biasanya dipertimbangkan oleh mereka yang tidak ingin menghabiskan sisa hidup alami mereka di penjara, tetapi bukan merupakan bentuk hukuman yang dapat diperintahkan langsung oleh pengadilan.

Kebiri kimia adalah penggunaan obat-obatan untuk menurunkan produksi hormon di testis. Efek ini hanya berlangsung beberapa minggu dan harus diulang setidaknya setahun sekali. Ini membantu untuk mengurangi hasrat seksual, yang diyakini mencegah pelanggar seksual dari melanggar hukum lagi.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Today Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x