PR BEKASI - Konflik rumah tangga mantan pesepak bola Bambang Pamungkas dan mantan istri sirinya, Amalia Fujiawati semakin memanas.
Bukan hanya tak mau mangakui kedua anaknya, Bambang Pamungkas juga menyanggah adanya pernikahan siri dengan Amalia Fujiawati.
Nama Bambang bin Arifin yang tertera dalam Surat Isbat Nikah menjadi senjata ampuh Bambang Pamungkas untuk menyanggah semua pernyataan Amalia Fujiawati.
Bambang Pamungkas menyebut, Amalia Fujiawati tak berhak menuntut pertanggungjawaban darinya soal anak, karena wanita itu berstatus sebagai istri pria lain, yakni Bambang bin Arifin.
Amalia Fujiawati pun menjelaskan bahwa Bambang bin Arifin adalah nama rekayasa yang dirancang oleh dirinya dan Bambang Pamungkas untuk menutupi identitas Bambang Pamungkas yang sesungguhnya.
"Saya dan Mas Bambang Pamungkas itu mengetahui kenapa produk hukum keputusan direktori dari isbat nikah antara Amalia dan Bambang bin Arifin itu muncul," kata Amalia Fujiawati, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Indosiar, Senin, 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Minta Polisi Tindak Tegas Muhammad Kece, Anwar Abbas: Orang Ini Sehat, Tapi Dia Benci Islam
"Itu kan dibuat oleh kita, untuk melindungi namanya Bambang Pamungkas yang asli, supaya nama dan foto beliau tidak muncul di isbat nikah tersebut, sehingga dibuat nama lain," sambungnya.
Amalia Fujiawati juga menuturkan bahwa Bambang bin Arifin adalah sosok fiktif yang dirancang oleh Bambang Pamungkas untuk menjaga keutuhan rumah tangganya dengan sang istri sah, Tribuana Tungga Dewi.
"Yang saya sayangkan, Mas Bambang itu tahu persis mengenai hal ini, tapi dia sekarang menggunakan produk hukum tersebut agar dia tidak perlu bertanggung jawab terhadap anak-anaknya," tutur Amalia Fujiawati.
Amalia Fujiawati pun sangat menyesalkan tindakan Bambang Pamungkas, yang mengingkari janjinya dan berusaha lepas dari tanggung jawab terhadap kedua anaknya.
"Saya sangat menyesalkan hal ini, kenapa akhlak Mas Bambang Pamungkas seperti itu? Kenapa hanya untuk menutupi kebohongan, dibuat sedemikian rupa untuk menjatuhkan saya," tuturnya.
"Padahal kita berdua sama-sama tahu, itu dulu kita yang merancangnya. Itu kesalahan kita dulu sama-sama," ujar Amalia Fujiawati.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bambang Pamungkas, Z. Khasannul mengatakan bahwa tuntutan Amalia Fujiawati pada Bambang Pamungkas salah alamat.
"Di dalam sidang isbat itu kan jelas, pihak laki-lakinya Bambang bin Arifin, terus ngapain dia ngeklaim Bambang Pamungkas?," ujar Z. Khasannul.
Terkait sosok fiktif Bambang bin Arifin, Z. Khassanul justru menyebut bahwa Amalia Fujiawati bisa terkena ancaman pidana dengan hukuman 7 tahun penjara.
"Kalau dia (Amalia Fujiawati) menyatakan itu (Bambang bin Arifin) fiktif, itu bahaya untuk dirinya sendiri, saksi-saksi, berarti dia melakukan saksi palsu. Ancamannya 7 tahun penjara," ujar Z. Khasannul.***