Terkait Nicholas Sean yang melaporkan balik Ayu Thalia, Rudi Kabunang mengatakan bahwa itu adalah hak setiap warga negara.
"Pada intinya setiap masyarakat berhak melapor ke pihak kepolisian, itu adalah hak. Saya gak tahu apa yang dilaporkan, apa barang buktinya. Jadi kita belum bisa berpendapat hukum," kata Rudi Kabunang.
Meski demikian, Rudi Kabunang mempertanyakan bukti apa yang dimiliki Nicholas Sean sehingga melaporkan Ayu Thalia atas dugaan pencemaraan nama baik.
"Kalau fitnah dan pencemaran nama baik, buktinya apa? Kalau buktinya adalah laporan Polisi sehingga muncul pencemaran nama baik, saya rasa masyarakat akan takut melapor ke kepolisian," kata Rudi Kabunang.
Sementara itu, sebelumnya Nicholas Sean melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy membantah semua tuduhan Ayu Thalia.
Nicholas Sean bahkan melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Sean tidak pernah melakukan penganiayaan, makanya dengan tegas Sean melakukan laporan balik terhadap AT, untuk membuktikan bahwa Sean tidak melakukan hal yang dituduhkan AT dalam laporannya di Polsek Penjaringan," tutur Ahmad Ramzy.***