"Dana aspirasi itu, setiap proses Rp450 juta itu lima kali dalam setahun. Kita juga harus menyerap aspirasi di setiap kehadiran kita," ucapnya.
Selain itu, ada juga dana untuk mengunjungi daerah pemilihan sebesar Rp140 juta setiap 8 kali dalam setahun.
Namun, baru-baru ini Krisdayanti sendiri memberikan klarifikasi terkait dana reses, yang mana bukan pendapatan pribadi anggota DPR.
Akan tetapi digunakan untuk kegiatan reses dalam menyerap aspirasi rakyat di dapil masing-masing anggota dan wajib dipakai untuk menjalankan tugas mereka sesuai amanat konstitusi.***