PR BEKASI - Persidangan gugatan pengesahan asal usul anak yang diajukan oleh Amalia Fujiawati terhadap mantan pesebak bola Bambang Pamungkas akhirnya memasuki tahap putusan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) Taslimah mengatakan bahwa gugatan pengesahan asal usul anak Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas telah diputuskan pada Kamis, 23 September 2021.
"Untuk perkara mengenai gugatan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak, hari ini sudah diputus tertanggal 23 September 2021," kata Taslimah, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat, 24 September 2021.
Taslimah menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah menolak gugatan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak yang diajukan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas.
"Putusan tersebut adalah menolak eksepsi tergugat, menolak gugatan penggugat, dan membebankan biaya perkara," kata Taslimah.
"Jadi perkara tersebut diputus dengan amar putusannya. Jadi gugatan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak ditolak oleh Majelis Hakim," sambungnya.
Baca Juga: Revi Mariska Sebut Wajah Lesti Kejora 'Boros': Umurnya Muda, Cuma Mukanya Tua Banget Kayak Ibu-ibu
Menurut Taslimah, Majelis Hakim menolak gugatan Amalia Fujiawati karena dalam persidangan tidak terbukti adanya pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas.