Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendapatkan Kartu Keluarga? Begini Penjelasan Kemendagri

- 8 Oktober 2021, 10:30 WIB
Kemendagri melalui Zudan Arif Fakrullah menjelaskan kemungkinan pasangan nikah siri seperti Lesti Kejora dan Rizky Billar mendapatkan kartu keluarga.
Kemendagri melalui Zudan Arif Fakrullah menjelaskan kemungkinan pasangan nikah siri seperti Lesti Kejora dan Rizky Billar mendapatkan kartu keluarga. /Instagram/@lestykejora

PR BEKASI - Belakangan publik diramaikan dengan kabar pernikahan siri Lesti kejora dan Rizky Billar.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah keduanya dalam mengurus dan memiliki Kartu Keluarga.

Baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetakan telah menerapkan kebijakan nasional soal nikah siri.

Baca Juga: Rizky Billar saat Ijab Kabul Nikah Siri dan Nikah Resmi Disorot, Poppy Amalya: Kelihatan Banget Perbedaannya 

Saat ini pemerintah telah menerapkan kebijakan tentang memungkinkan pasangan nikah siri bisa mendapatkan Kartu Keluarga.

Kebijakan ini diterapkan pemerintah agar pihak wanita atau istri dan anak hasil nikah siri memiliki perlindungan hukum.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Ia mengatkan kebijakan tersebut memang sudah diterapkan Kemendagri.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Dicibir usai Nikah Siri, Mbah Mijan: Dihujat Bagai Pasangan Kumpul Kuda, Miris! 

Zudan Arif menyampaikan, kebijakan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya agar pihak wanita atau istri dan anak hasil pernikahan siri memiliki perlindungan hukum.

"Di Indonesia itu orang yang menikah siri itu banyak sekali. Fakta ini harus kita terima," ungkap Zudan Arif Fakrulloh.

"Dalam fenomena ini harus kita pahami dan kita harus sama-sama memiliki visi untuk melindungi istri yang menikah siri dan anak dari hasil perkawinan siri," sambungnya.

Zudan menjelaskan, seluruh penduduk Indonesia harus terdata di dalam Kartu Keluarga.

Baca Juga: Roy Suryo Sebut Video Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar Baru: Saya Duga Memang Sudah Terjadi 

Pasalnya master data kependudukan itu terdapat dalam Kartu Keluarga.

Jadi siapa pun Warga Negara Indonesia, datanya harus ada di dalam Kartu Keluarga.

"Orang harus terdata dalam database kependudukan dan output-nya dan semua itu adalah terdapat dalam Kartu Keluarga," tuturnya.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x