Rachel Vennya Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta, Warganet: Paling Jadi Duta Karantina

- 14 Oktober 2021, 15:45 WIB
Rachel Vennya terancam penjara satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta akibat kabur dari karantina kesehatan.
Rachel Vennya terancam penjara satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta akibat kabur dari karantina kesehatan. /

PR BEKASI – Rachel Vennya kembali membuat heboh dan menjadi buah bibir warganet.

Bukan karena prestasi, melainkan Rachel Vennya dituding kabur dari karantina Kesehatan usai pulang dari luar negeri.

Diketahui bahwa Rachel Vennya baru pulang dari New York, Amerika Serikat (AS).

Rachel Vennya bisa kabur dari karantina kesehatan berkat bantuan oknum TNI berinisial FS.'

Baca Juga: Rachel Vennya Diduga Kabur dari Karantina Kesehatan, Zubairi Djoerban: Itu Berisiko Bagi Masyarakat

Akibat tindakannya Rachel Vennya terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Hal Ini merujuk kepada sanksi yang telah diatur dalam Pasal 93 Undang-Udnang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Kejadian ini pun menyedot perhatian banyak pihak.

Baca Juga: Rachel Vennya Diduga Kabur dari Karantina Dibantu Oknum TNI, Zubairi Djoerban: Jangan Merasa Punya Privilese

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x