PR BEKASI – Rachel Vennya kembali membuat heboh dan menjadi buah bibir warganet.
Bukan karena prestasi, melainkan Rachel Vennya dituding kabur dari karantina Kesehatan usai pulang dari luar negeri.
Diketahui bahwa Rachel Vennya baru pulang dari New York, Amerika Serikat (AS).
Rachel Vennya bisa kabur dari karantina kesehatan berkat bantuan oknum TNI berinisial FS.'
Baca Juga: Rachel Vennya Diduga Kabur dari Karantina Kesehatan, Zubairi Djoerban: Itu Berisiko Bagi Masyarakat
Akibat tindakannya Rachel Vennya terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Hal Ini merujuk kepada sanksi yang telah diatur dalam Pasal 93 Undang-Udnang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Kejadian ini pun menyedot perhatian banyak pihak.