Rachel Vennya Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta, Warganet: Paling Jadi Duta Karantina

- 14 Oktober 2021, 15:45 WIB
Rachel Vennya terancam penjara satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta akibat kabur dari karantina kesehatan.
Rachel Vennya terancam penjara satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta akibat kabur dari karantina kesehatan. /

Sementara itu Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban memberikan komentar keras terhadap kejadian ini.

“Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun,” kata Zubairi Djoerban.

Baca Juga: Okin Jawab Tuduhan Menyesal karena Rachel Vennya Semakin Glow Up: Dia Selalu Cantik dari Dulu

Zubairi Djoerban menegaskan bahwa tindakan tersebut mengandung risiko bagi masyarakat

Apabila dia datang dari negara dengan tingkat penularan Covid-19 yang super tinggi.

“Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat,” kata Zubairi Djoerban dikutip dari Twitter @ProfesorZubairi pada Kamis, 14 Oktober 2021.

“Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese,” tutur Zubairi Djoerban.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x