PR BEKASI - Isu terkait selebgram Rachel Vennya yang diduga kabur dari karantina kesehatan mendapat beragam tanggapan dari pemangku kebijakan.
Pasalnya, kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina kesehatan itu bisa berisiko besar bagi masyarakat.
Diketahui bahwa Rachel Vennya harus menjalani karantina kesehatan karena telah melakukan perjalanan ke luar negeri, yaitu ke Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: Akhirnya Rachel Vennya Buka Suara: Saya Minta Maaf
Sesuai dengan peraturan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina kesehatan selama 14 haru.
Hal itu perlu dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dengan tegas menyatakan bahwa selebgram Rachel Vennya harus mendapat sanksi tegas.
Baca Juga: Rachel Vennya Minta Maaf usai Diduga Kabur dari Karantina: Kadang Aku Egois dan Sombong
"Pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan, satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis 14 Oktober 2021.
Dirinya juga menyampaikan kepada seluruh pelaku perjalanan Internasional agar menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.