PR BEKASI – Perkumpulan Profesi Pekerjaan Sosial (Propeksos) menilai respons Deddy Corbuzier atas somasi potensi hina pekerja sosial berbeda dari yang dituju.
Somasi dari Propeksos untuk Deddy Corbuzier dimaksudkan, untuk meluruskan pendefinisian, arti, dan terminologi mengenai pekerja sosial.
Sebab, pekerja sosial telah memiliki terminologi profesional yang diatur undang-undang, yakni UU Nomor 14 Tahun 2019.
Dalam akun Instagramnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 20 Oktober 2021, Propeksos menilai ada miskomunikasi mengenai somasi yang disampaikan dengan respons Deddy Corbuzier.
Baca Juga: Disomasi Propeksos Usai Diduga Hina Pekerja Sosial, Deddy Corbuzier: Silakan Dilanjut ke Jalur Hukum
“Dari sini awalnya telah terjadi miskomunikasi,” tulis Propeksos.
Sebelumnya, Deddy Corbuzier merespons somasi yang disampaikan Propeksos melalui akun Instagramnya.
Ia menilai pernyataannya yang menyebut tukang sapu sebagai pekerja sosial, dipahami tanpa konteks.