Kasus Rachel Vennya Masih Bergulir, Humas Polda Metro Jaya Sebut Ada 3 Tersangka Lainnya

- 3 November 2021, 22:14 WIB
Kasus Rachel Vennya terkait kabur karantina  masih bergulir, Humas Polda Metro jaya sebut ada 3 tersangka lainnya.
Kasus Rachel Vennya terkait kabur karantina masih bergulir, Humas Polda Metro jaya sebut ada 3 tersangka lainnya. /Instagram/@rachelvennya

 

 

PR BEKASI - Kasus Rachel Vennya terkait kabur karantina dari Wisma Atlet untuk mencegah penyebaran Covid-19 masih berlanjut.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka.

Rachel Venya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan kabur saat tengah melakukan karantina di Wisma Atlet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kelanjutan dari kasus Rachel Vennya yang sempat rame di berbagai media.

Baca Juga: Rachel Vennya Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada hari ini Rabu, 3 November 2021, Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.

"Hasil dari gelar perkara hari ini menetapkan empat orang tersangka," ucap Kombes Pol Yusri Yunus yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube HITZ INFOTAINMENT.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Youtube Hitz Infotaiment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x