PR BEKASI - Kasus Rachel Vennya terkait kabur karantina dari Wisma Atlet untuk mencegah penyebaran Covid-19 masih berlanjut.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka.
Rachel Venya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan kabur saat tengah melakukan karantina di Wisma Atlet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kelanjutan dari kasus Rachel Vennya yang sempat rame di berbagai media.
Baca Juga: Rachel Vennya Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada hari ini Rabu, 3 November 2021, Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.
"Hasil dari gelar perkara hari ini menetapkan empat orang tersangka," ucap Kombes Pol Yusri Yunus yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube HITZ INFOTAINMENT.