Rachel Vennya Dijerat UU Karantina Kesehatan, Sudah Jalani Pemeriksaan Selama 4 Jam di Polda Metro Jaya

- 9 November 2021, 06:45 WIB
Rachel Vennya dijerat UU Karantina Kesehatan dan kini sudah menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Polda Metro Jaya.
Rachel Vennya dijerat UU Karantina Kesehatan dan kini sudah menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Polda Metro Jaya. /PMJ News

 

PR BEKASI - Kasus yang menjerat selebgram Rachel Vennya masih terus bergulir.

Baru-baru ini Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran karantina.

Seperti diketahui bahwa Rachel Vennya dilaporkan kabur karantina sdi RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta setelah pulang dari Amerika Serikat pada beberapa waktu lalu.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Selasa, 9 November 2021, Rachel Vennya pun selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur karantina tersebut.

Baca Juga: Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan Pertama, Sejak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina

Rachel bersama pacarnya Salim Nauderer dan sang manajer Maulida Khairunnisa diperiksa kurang lebih 4 jam.

Salim Nauderer dan sang manajer disebut-sebut terlibat pada saat Rachel Vennya kabur karantina.

Selanjutnya, mereka pun keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pukul 14.10 WIB.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x