PR BEKASI - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela semakin menjadi buah bibir masyarakat usai dia dan suaminya, Ahmad Dhani, diduga tidak melakukan karantina 10 hari sepulang dari Turki.
Namun menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, pihaknya ternyata belum memiliki aturan soal sanksi untuk pejabat publik yang melanggar ketentuan karantina mandiri.
Hal tersebut disampaikannya saat ditanyai terkait kemungkinan sanksi yang dijatuhkan kepada anggota Komisi VII DPR serta artis Mulan Jameela.
"Sanksi secara BNPB belum, belum ada perumusan," katanya.
Komentar Kepala BNPB itu pun mengundang perhatian dari salah satu politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli.
Menurutnya pernyataan dari Suharyanto itu sangat membuat masyarakat Indonesia kecewa.
"Sebagai warga, saya sakit hati dna marah baca komentar ini," ucapnya sebagaimana dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 15 Desember 2021.
Lebih lanjut Suharyanto juga menegaskan bahwa pejabat negara dan anggota DPR memang diperbolehkan untuk menjalani karantina secara mandiri setiba dari luar negeri.