Baca Juga: BMKG Ungkap Adanya Sesar Baru Usai Gempa yang Terjadi Beberapa Kali di Ambon
“Keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan. Hari ini masih menunggu dari pengacara seperti apa yang ditentukan pengadilan,” kata Yusri.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi, Audie S. Latuheru mengatakam, Lucinta akan ditahan di sel khusus. “Dia akan ditahan di sel khusus di Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol Aaudie.
Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Lucinta Luna pada awalnya akan menempati sel wanita akan tetapi informasi terbaru sel khusus di Polda Metro Jaya terhitung sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu hari ini.
Polisi akan mengirimkan sampel darah dan rambut Lucinta Luna ke laboratorium BNN Lido, Bogor, untuk mendalami sejauh mana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang dialami oleh artis penuh kontroversi ini.
Atas perbuatannya tersebut, Lucinta Luna dikenai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub huruf Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) UUI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***