Tanpa Kuasa Hukum, Sidang Perdana Kasus Narkoba Lucinta Luna Dilakukan Secara Virtual

- 27 Mei 2020, 21:07 WIB
LAMA tak terdengar perkembangan kasusnya, Lucinta Luna ternyata sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
LAMA tak terdengar perkembangan kasusnya, Lucinta Luna ternyata sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. //DOK. PMJ News

Baca Juga: Kasus Covid-19 Mulai Mereda, Eropa Kini Dihantui Kawanan Nyamuk Harimau Raksasa 

Sidang ini pun sempat diskors beberapa menit saat Majelis Hakim meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah sidang akan berlangsung tanpa dihadiri kuasa hukum atau ditunda.

Kendati demikian, Lucinta Luna tetap bersedia melanjutkan sidang perdananya meski tak didampingi kuasa hukumnya.

“Bisa hari ini Yang Mulia,” kata Lucinta Luna.

Mendengar jawaban itu, Eko kemudian mempersilahkan JPU membacakan dakwaannya. Selain itu, Hakim meminta agar kuasa hukum Lucinta Luna hadir pada sidang berikutnya.

Baca Juga: Manfaat VCO atau Virgin Coconut Oil, Meningkatkan Kekebalan Tubuh pada Masa Pandemi Corona 

Selanjutnya, saat diberikan kesempatan apakah ada hal yang mau disampaikannya, Lucinta Luna tak berkomentar.

Sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap atas penyalahgunaan narkotika di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Februari 2020.

Lucinta Luna ditangkap bersama tiga orang lainnya yakni NHAM, DAA, dan HD.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni dua butir pil ekstasi di tempat sampah, lima butir pil riklona, dan tujuh butir tramadol.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x