Polisi Resmi Hentikan Kasus Narkotika Ardhito Pramono, Berikut Alasannya

- 15 Maret 2022, 18:30 WIB
Ardhito Pramono. Polisi resmi menghentikan kasus narkotika yang melibatkannya.
Ardhito Pramono. Polisi resmi menghentikan kasus narkotika yang melibatkannya. /Instagram @ardhitopramono

PR BEKASI – Kasus kepemilikan narkotika yang menjerat musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono dikabarkan resmi dihentikan oleh polisi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo pada Selasa, 15 Maret 2022.

Polres Metro Jakarta Barat menyatakan penghentian penanganan kasus narkotika Ardhito Pramono itu didasarkan rekomendasi hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil rekomendasi BNNP DKI tersebut, Ardhito Pramono dinyatakan telah selesai melakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur.

Baca Juga: Lirik Lagu Again, Spring NU'EST Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Penyebabnya adalah dalam kasus tersebut, Ardhito Pramono hanya berstatus sebagai pemakai.

Menurut Ady, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.

"Ini sejalan dengan semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan," katanya.

Ady Wibowo mengakui bahwa Polres Metro Jakarta Barat telah mengirimkan tim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ardhito Pramono di RSKO Jakarta Timur.  

Baca Juga: Elon Musk Tantang Vladimir Putin untuk Duel Satu Lawan Satu, hingga Sebut Negara Ukraina

Diharapkan, kasus tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi pelantun lagu “Bitterlove” tersebut agar tidak kembali terjerumus menggunakan narkotika.

"Tim kami sudah mengecek kondisi kesehatan Ardhito Pramono, mudah-mudahan dia bisa mengikuti program dengan baik dan bisa kembali berkarya," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Selasa, 15 Maret 2022.

Sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap pihak kepolisian pada 12 Januari 2022 lalu di kediamannya di Jakarta Timur atas kasus narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti berupa ganja seberat 4m80 gram, sebungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah ponsel iPhone 12.

Baca Juga: Drama Ikatan Cinta 15 Maret 2022 di RCTI: Aldebaran dan Nino Kembali Bersitegang

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penangkapan Ardhito Pramono bermula ketika Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap aliran peredaran ganja tersebut.  

Hasil penyelidikan kemudian memunculkan nama Ardhito Pramono yang diketahui menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja.

Diketahui, barang haram tersebut dibeli oleh Ardhito Pramono dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Shooting Stars Tayang April 2022, Drama Korea yang Angkat Cerita Kehidupan Pekerja di Bidang Entertainment

Ardhito Pramono mengakui bahwa dirinya sudah mengonsumsi narkotika ganja sejak 2011 lalu.

Meskipun sempat berhenti menggunakan narkotika, nmun dirinya kembali terjerumus mengonsumsi ganja pada 2020 lalu.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x