Uang tersebut diberikan Doni Salmanan untuk dukungan atau sponsor proyek Wonderland Indonesia yang saat itu sedang dikerjakan oleh Alffy Rev.
Uang yang diterima oleh Alffy bisa disita kepolisian jika terbukti hasil dari penipuan investasi tranding binary option melalui aplikasi Qurotex.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 8 Maret 2022.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan trading binary option usai menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi, barang-barang mewah milik mantan Crazy rich asal Bandung itu pun disita polisi.
Adapun barang-barang mewah yang disita oleh polisi adalah 1 Porsche 911 Carrera 4s, 1 Lamborghini Huracan, 2 Honda CRV hingga 5 motor Yamaha Gear.
Baca Juga: Anime Love All Play Akan Tayang Perdana 2 April 2022, Keseruan Tim Bulutangkis SMA
Doni Salmanan dijerat Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***