Polisi Akan Jemput Paksa Iko Uwais jika Kembali Mangkir

- 28 Juni 2022, 11:42 WIB
Polda Metro Jaya akan memanggil paksa Iko Uwais jika kembali mangkir terkait dengan kasus dugaan penganiayaan.
Polda Metro Jaya akan memanggil paksa Iko Uwais jika kembali mangkir terkait dengan kasus dugaan penganiayaan. /Instagram @iko.uwais

PR BEKASI - Aktor Tanah Air, Iko Uwais dikabarkan mangkir dari panggilan polisi pada 25 Juni 2022 lalu.

Diketahui, Iko Uwais terseret kasus dugaan penganiayaan kepada seorang desainer interior yang bernama Rudi.

Kasus ini sudah naik ke tahapan penyidikan dan sudah mencoba menempuh restorative justice dengan Rudi.

Baca Juga: Tiket Fanmeeting Cha Eun Woo Bisa Dipesan Mulai Hari Ini, Simak Daftar Harga, Fasilitas, dan Cara Belinya

Sebelumnya, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota memanggil Iko Uwais untuk diperiksa.

Akan tetapi, Iko Uwais berhalangan hadir dan meminta penundaan pemanggilan sampai 30 Juni 2022.

Terkait jadwal penundaan pemeriksaan untuk Iko Uwais ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Bali United FC Kalah Telak Atas Visakha FC 2-5 di AFC 2022, Stefano Cugurra: Kondisi Fisik Tidak Prima

"Saudara Uwais Qorny atau Iko Uwais mendapat panggilan dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota, namun melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan pemanggilan sampai dengan hari Kamis, 30 Juni 2022," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x