PR BEKASI - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus Quotex Doni Salmanan dinyatakan sudah lengkap.
Sehingga bisa dikatakan Doni Salmanan akan segera menjalani persidangan.
Berdasarkan keterangan Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol mengatakan bahwa berkas perkara Doni Salmanan terkait kasus Quotex dinyatakan lengkap.
"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," kata Reinhard Hutagaol yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 1 Juli 2022 dari ANTARA.
Baca Juga: Do It Yourself: Cara Membasmi Kutu Kasur, Hewan Penghisap Darah yang Bersembunyi di Tempat Tidur
Bareskrim Polri juga akan menyerahkan tersangka beserta bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Kalau enggak Senin, selasa lah, karena banyak juga yang harus dibawa (dilimpahkan)," katanya.
Sejauh ini berdasarkan penjelasan Reinhard Hutagaol, Doni Salmanan menjadi tersangka tunggal dalam kasus Quotex dengan jumlah korban lebih dari 25 ribu orang.
"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kami bisa itu (kembangkan). Nanti kan bisa terungkap di persidangan," ujarnya.