Berkas Perkara Kasus Qoutex Doni Salmanan Sudah Lengkap dan Siap Hadapi Persidangan

- 1 Juli 2022, 10:11 WIB
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. /Antara/Reno Esnir/ANTARA FOTO

Baca Juga: 11 LINK Twibbon Hari Bhayangkara ke-76 1 Juli 2022, Desain Terbaru dan Cocok Dibagikan di Medsos

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022.

Ia juga telah menyampaikan permintaan maaf terkait kasus yang menjeratnya tersebut dalam gelar konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu.

Akibat perbuatan ini, pria kelahiran 1998 ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Tidak hanya itu saja, ia juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sejumlah aset milik Doni Salmanan telah disita pihak Kepolisian. Mulai dari rumah, tanah, kendaraan, akun, hingga 27 dokumen penting miliknya.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x