Ariel hingga Anang Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Akhirnya Punya Value di Mata Hukum

- 22 Juli 2022, 06:56 WIB
Ariel Noah.
Ariel Noah. /Instagram @arielnoah

PR BEKASI – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif telah ditetapkan belum lama ini.

Diharapkan aturan itu dapat menjembatani pinjaman dana pelaku ekonomi kreatif dan lembaga keuangan.

Kebijakan terbaru ini disambut baik oleh para musisi, salah satunya adalah Ariel, vokalis dari band Noah.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Terkait hal itu, Dwiki Dharmawan seorang musisi sekaligus Sekretaris Jenderal Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) buka suara.

Ia mengatakan bahwa PP tersebut memerlukan pihak penilai karya terkait penerapan regulasi itu ke depannya.

Terlepas dari hal itu, Ariel Noah mengatakan ia merasa senang berkaitan dengan kebijakan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

“Kalau bisa dijadikan jaminan, saya senang, sebagai musisi, saya senang karena karya (musik) akhirnya punya value di mata hukum,” kata Ariel pada Kamis, 21 Juli 2022, di Jakarta.

Pria 40 tahun itu juga menambahkan bahwa lagu yang sudah dipatenkan tersebut memiliki nilai.

“Kalau lagu yang sudah dipatenkan, memang ada value dan mungkin tergantung value seberapa besar,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Kebijakan ini memungkinkan produk kekayaan intelektual seperti film, lukisan, seni pertunjukan, lagu, bahwa film, bisa menjadi jaminan utang ke bank.

Apresiasi serupa datang dari Anang Hemansyah yang merupakan musisi sekaligus produser.

Karena kebijakan itu berfokus pada karya intelektual, ia mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut yang menurutnya dapat mendorong pembangunan sumber daya manusia.

Anang mengatakan bahwa pengesahan PP tersebut menunjukan bentuk perhatian pemerintah pada pelaku ekonomi kreatif.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x