PR BEKASI - Marchel Radhival atau Pesulap Merah mengungkapkan konflik yang dialaminya dengan Gus Samsudin saat di Blitar.
Cekcok Pesulap Merah dengan Gus Samsudin ini berawal dari trik tisu terbakar di salah satu konten pria yang memiliki padepokan di Blitar tersebut.
Diduga konten tisu terbakar tersebut adalah untuk praktek pembersihan santet atau guna-guna, dan tisu itulah bentuk dari santetnya.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Persib Bandung vs Madura United di Liga 1, Tonton lewat Link Berikut
Menyinggung soal praktek yang dilakukan oleh Gus Samsudin, Pesulap Merah menyebut ada harga-harga yang diterapkan untuk setiap kegiatannya.
"Kaya pembersihan berapa juta, berapa juta, menurut info banyak (yang menjadi korban)," kata Pesulap Merah.
Di sisi lain, dia mengakui kalau dirinya bukan sebagai korban sehingga tidak bisa melaporkan praktek seperti itu.
Walaupun memang banyak pengacara yang pada awalnya mengatakan, jika ada indikasi penipuan pada Gus Samsudin maka silakan dilaporkan.
"Saya nyoba Master Deddy, saya coba ke Polisi saya laporin, ini konten hoaks dan laporin penipuan," ujarnya.
"Ternyata kalau kata Polisi kalau bukan korban nggak bisa," tambahnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Baca Juga: 17 Link Twibbon HUT RI 17 Agustus 2022 ke 77 untuk Rayakan Kemerdekaan Melalui Sosmed
Deddy pun menyinggung soal wacana yang tercantum dalam RKUHP yaitu Pasal 252 mengenai praktek dukun santet.
Pasal 252 ayat (1) ini ditujukan untuk setiap orang yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain.
Lebih lanjut, jika karena perbuatan mereka dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang maka dapat dihukum pidana.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus dan Scorpio Minggu, 31 Juli 2022: Lepaskan Hubungan yang Mulai Toxic
Hukuman yang diberikan mulai dari pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV hingga sebesar Rp200 juta.***