PR BEKASI - Putusan perceraian Dewi Persik dan Angga Wijaya telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 1 Agustus 2022.
Artinya saat ini Dewi Persik dan Angga Wijaya sudah resmi bercerai.
Emi Wiranto yang merupakan kuasa hukum dari Dewi Persik, selesai sidang, membacakan kembali hasil putusan majelis hakim tersebut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Cancer, Selasa 2 Agustus 2022: Niat Baik Tak Selalu Diterima Baik
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Angga Wijaya.
"Putusannya hari ini, majelis hakim sudah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan dan memberikan izin kepada Angga Wjaya untuk mengikrarkan talak kepada Dewi Muria Agung atau Dewi Persik," kata Emi yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Seleb Oncam.
Dikatakan juga oleh Emi, keputusan tersebut hanya tentang perceraian dan kedua belah pihak sepakat untuk berpisah secara baik-baik.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum dari Angga Wijaya, yaitu Sandy Aripin mengungkapkan hal yang sama.