PR BEKASI - Kuasa Hukum Persatuan Dukun Seindonesia, Firdaus Oiwobo kembali dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Lintas Agama pada Senin, 26 September 2022.
Menurut Kuasa Hukum Mahasiswa Lintas Agama, Istiadathul Khusniyah, mengatakan, Firdaus Oiwobo dinilai telah menyesatkan dan meresahkan masyarakat.
"Kami dari perwakilan Aliansi Mahasiswa lintas agama, menyuarakan atas keresahan yang terjadi terhadap pernyataan saudara Firdaus," ujar Istiadathul Khusniyah kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Drama Pediatric Intensive Care Unit Akan Rilis Oktober Mendatang, Dibintangi Oleh Ryo Yoshizawa
"Yangmana pernyataannya meresahkan masyarakat dan juga menyesatkan yang tidak sesuai dengan ajaran agama islam yang sesungguhnya, " sambungnya.
Aliansi Mahasiswa Lintas Agama melaporkan Firdaus Oiwobo dengan pasal penistaan agama.
Pasalnya menurut Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Lintas Agama, Firdaus Oiwobo telah melakukan pelanggaran yang terdiri dari beberapa point, salah satunya pernyataan Firdaus yang tidak sesuai dengan fatwa MUI tahun 2005.
Baca Juga: BSU Tahap 3 Kapan Cair? Simak Cara untuk Cek Nama Penerimanya di Sini!
Terkait hal itulah Firdaus Oiwobo dilaporkan kepada polisi.