Diancam Akan Dipidanakan, Rhoma Irama: Saya Berharap Bupati Bogor Hanya Bercanda

- 30 Juni 2020, 15:56 WIB
PEDANGDUT kondang Rhoma Irama beri klarifikasi terkait dirinya dituding gelar konser di acara khitanan di daerah Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu, 28 Juni 2020.*
PEDANGDUT kondang Rhoma Irama beri klarifikasi terkait dirinya dituding gelar konser di acara khitanan di daerah Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu, 28 Juni 2020.* /Tangkapan Layar @rhoma_official/

PR BEKASI - Pedangdut Kondang Tanah Air, Rhoma Irama disebut-sebut akan diproses secara hukum oleh Bupati Bogor Ade Yasin karena telah dianggap melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor.

Hal itu bermula saat Rhoma Irama dianggap berbohong dan tetap memaksakan untuk hadir serta menggelar konser di acara khitanan di Kampung Cisalak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu, 28 Juni 2020. Menurut Rhoma Irama, acara khitanan tersebut diselenggarakan oleh sahabatnya.

Mendengar dirinya akan dipolisikan pascakonser tersebut, ayah kandung dari Ridho Rhoma akhirnya buka suara dan berikan klarifikasi di akun Instagram pribadinya @rhoma_official pada Senin, 29 Juni 2020.

Baca Juga: Ilmuwan Khawatir Virus Baru Lebih Ganas, Pemerintah Gandakan Masa Karantina Wilayah di Beijing 

Dilansir oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, Rhoma Irama beranggapan bahwa dirinya telah dianggap melanggar aturan PSBB sebagaimana tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020.

Pasalnya, kata Rhoma Irama, bahwa acara tersebut merupakan hajatan rekannya yakni Abah Surya Atmaja dalam rangka khitanan seorang anak.

Lebih lanjut, Rhoma Irama menyebutkan bahwa acara khitanan itu dirinya datang tidak bersama dengan Soneta Grup. Pasalnya, memang sudah disepakati pada awalnya tidak akan ada penampilan dari Soneta Grup.

"Jadi saya datanglah sendirian dengan baju sederhana saja, enggak pakai jas dan batik, karena undangan Pak Surya hanya sekadar kumpul-kumpul aja," katanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Aksi Demonstrasi Mahasiswa Dikabarkan Bisa Dikawal TNI 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x