Niat Hati Ingin Edukasi Soal Seks, Sinetron 'Dari Jendela SMP' Justru Kena Tegur KPI

- 10 Juli 2020, 06:00 WIB
Sinetron dari Jendela SMP yang tayang di SCTV mendapatkan teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia.*
Sinetron dari Jendela SMP yang tayang di SCTV mendapatkan teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia.* /KPI/

PR BEKASI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menjatuhkan sanksi kepada program televisi Tanah Air.

Sanksi tersebut kini ditujukan untuk program siaran “Dari Jendela SMP” yang tayang di SCTV berupa teguran tertulis.

Berdasarkan hasil rapat pleno, KPI Pusat menjatuhkan sanksi kepada program sinetron yang mulai tayang pada 29 Juni 2020 lalu. Surat teguran tersebut ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Agung Suprio pada Rabu, 8 Juli 2020.

Baca Juga: Buron Selama 5 Hari Usai Bunuh 8 Polisi, Ketua Gangster Berhasil Dibekuk Saat Berdoa di Kuil 

Sebab dalam siaran tersebut memuat konten visualisasi yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

Sinetron "Dari Jendela SMP", menurut KPI, mengandung muatan cerita tentang hubungan asmara dua pelajar SMP yakni Joko dan Wulan. Dalam hubungan keduanya, terdapat adegan dan dialog tentang kehamilan di luar nikah, rencana pernikahan dini, dan perawatan bayi setelah melahirkan.

Sinetron yang diadaptasi dari novel pop karya Mira W ini juga banyak dikeluhkan masyarakat melalui saluran aduan KPI Pusat.

Sebanyak lima pasal P3SPS telah dilanggar tayangan sinetron “Dari Jendela SMP” yakni Pasal 14 Ayat (1) dan (2), Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1) dan (4) huruf a, Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga: Telkomsel Siapkan Paket Data dengan Harga Terjangkau untuk PTKI 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x