PR BEKASI - Artis Hana Hanifah (HH) terjerat dalam kasus prostitusi online. Ia ditangkap di sebuah kamar hotel berbintang lima dengan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ATM, dan telepon genggam.
Kasus prostitusi online itu terjadi di Kota Medan, Sumatra Utara yang tentunya menggemparkan jagat hiburan Tanah Air karena usia Hana Hanifah yang masih terbilang muda.
Pasalnya, dari pengakuan Hana Hanifah, ia menerima uang senilai Rp 20 juta yang sudah ditransfer ke rekening pribadinya oleh tersangka inisial J.
Baca Juga: Pantau Sirkulasi Udara di Ruang Berpendingin di Masa Pandemi Virus Corona
Secara langsung, Hana Hanifah menyatakan permohonan maaf dan terima kasihnya terhadap Polrestabes Medan atas peristiwa ini dalam jumpa pers pada Selasa, 14 Juli 2020 malam.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan, dan Sat Reskrim yang sudah menjaga saya selama di Medan. Dan tim penasihat hukum, Mache dan Kak Putri. Status saya di sini hanya sebagai saksi,” ucap Hana Hanifah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 15 Juli 2020.
Pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan prostitusi artis yang melibatkan Hana Hanifah.
Baca Juga: Detik-detik Mobil Tertimpa Batu Besar Saat Ditinggal Buang Air Kecil oleh Pengemudinya
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara, 2 orang tersangka adalah R dan J. Sedangkan Hana Hanifah dan satu orang lainnya yakni A berstatus saksi.