Penting! Simak 8 Panduan Protokol Kesehatan Saat Anda ke Bioskop Cinema XXI di Masa Pandemi

- 15 Juli 2020, 17:59 WIB
Ilustrasi Bioskop di masa pandemi Covid-19
Ilustrasi Bioskop di masa pandemi Covid-19 /

PR BEKASI - Virus corona masih mewabah di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan untuk membatasi operasional bioskop. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hampir empat bulan berlalu, pemerintah berencana membuka kembali gerai bioskop mulai tanggal 29 Juli 2020 di DKI Jakarta. Namun pembukaan ini tetap mengutamakan protokol kesehatan dan melakukan physical distancing.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari akun Instagram Cinema XXI, Rabu, 15 Juli 2020, bioskop tersebut mulai menerapkan beberapa aturan baru bagi para pengunjung saat menikmati bioskop di era normal baru, hal ini dilakukan agar para pengunjung merasa nyaman.

Baca Juga: BMKG Indikasikan Potensi Sejumlah Wilayah Akan Dilanda Kekeringan Meteorologis

Berikut sejumlah panduan ke jika Anda ingin menyambangi bioskop di masa tatanan kehidupan baru:

1. Pintu Masuk

– Sebelum masuk, pengunjung diwajibkan untuk mengecek suhu badan, menggunakan masker, dan menggunakan hand sanitizer.

– Pengunjung dengan suhu badan di atas 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke area bioskop.

– Petugas akan membukakan pintu bagi pengunjung yang sudah memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x