PATRIOT BEKASI - Aktor Lee Byung Hun dilaporkan mendapat dakwaan dari Layanan Pajak Nasional usai institusi tersebut memeriksa pajak khusus artis dan agensinya.
Lee Byung Hun yang memiliki kaitan dengan BH Entertainment, diduga telah melakukan penggelappan pajak.
Namun, agensi tersebut saat ini merilis pernyataan resmi mereka untuk mengklarifikasi tuduhan yang diberikan dan meluruskannya.
Berkenaan dengan tuduhan pajak terhadap Lee Byung Hun, menurut laporan yang disampaikan, dia dan agensi membayarkan audit pajak (khusus) secara tidak teratur.
Baca Juga: Alasan Jungkook BTS Hapus Akun Instagram, Gegara Sasaeng Fans?
Aksi tersebut tercatat pada September 2022, sehingga memicu rumor adanya penggelapan pajak.
Akan tetapi, pada 28 Februari 2023, agensi memberikan klarifikasi mengenai denda hingga ratusan juta Won terkait permasalahan ini, serta pembersihan nama artis mereka.
Agensi dengan tegas menyatakan, meskipun benar bahwa pajak dikumpulkan oleh Layanan Pajak Nasional, tidak ada penggelapan pajak.