PATRIOT BEKASI - Persidangan kasus Jeong Myeong Seok pemimpin JMS (Jesus Morning Star), salah satu sekte sesat di dokumenter In the Name of God A Holy Betrayal, kembali diadakan pada 7 Maret 2023.
Sebagaimana diinformasikan, Jeong Myeong Seok diadili atas tuduhan telah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa pengikutnya.
Hadir juga dalam sidang pria berusia 77 tahun tersebut kekasih dari korban sebagai saksi di persidangan.
Pengacara Jeong Myeong Seok dalam sidang menyinggung dokumenter Netflix In the Name of God A Holy Betrayal dengan mengatakan, "Bahkan jika itu menjadi masalah sosial karena siaran Netflix, hak pembelaan harus dijamin."
Lebih lanjut, sidang cepat pemimpin JMS tersebut diadakan oleh Divisi Kriminal ke-12 Pengadilan Distrik Daejeon (Hakim Ketua Na Sang Hoon).
Di persidangan, mantan kekasih salah satu korban, seorang warga Hong Kong berusia 28 tahun, hadir sebagai saksi.
"Aku mendengar beberapa kali masalah pelecehan seksual yang dialami oleh A (korban), saat berkencan dengannya. Aku menerima file audio," katanya, dikutip Patriot Bekasi dari Hani.co.kr.