PR BEKASI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menjatuhkan sanksi kepada program televisi karena melanggar aturan pedoman penyiaran.
Sanksi kali berupa teguran tertulis kedua untuk program siaran “Silet” di iNews TV.
Program infotainmen ini dinilai telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 dengan menampilkan koleksi barang mewah milik Helena Lim seperti jam tangan, kalung, tas, baju, sepatu, dan mobil dilengkapi dengan menyebutkan harganya.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Sebut Penting Segera Selesaikan RUU Cipatker: Dorong Kepastian Investasi
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo bahwa adegan memamerkan koleksi barang mewah dengan menyebutkan harganya sangat bertentangan dengan nilai-nilai kesederhanaan dalam hidup bermasyarakat.
Selain itu, tayangan memamerkan kekayaan tidak memiliki nilai dan juga pembelajaran yang baik terutama bagi anak dan remaja. Seolah mengajarkan ukuran nilai diri dari materi.
“Program berklasifikasi R dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja seperti gaya hidup konsumtif dan hedonistis. Kami sangat menyesalkan munculnya konten yang mengajarkan pola hidup demikian dalam program siaran. Ini tidak memberi contoh yang baik terlebih dalam kondisi seperti sekarang di saat banyak orang sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pademi,” kata Mulyo yang dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs KPI.
Baca Juga: Warga Bandung Tidak Pakai Masker Saat Keluar Rumah Hari Ini, Siap-siap Kena Sanksi Denda Rp100.00