Gara-gara Dua Unggahan Ini, Jerinx Resmi Ditahan di Mapolda Bali karena Pencemaran Nama Baik

- 12 Agustus 2020, 20:21 WIB
Drummer Superman is Dead, Jerinx.
Drummer Superman is Dead, Jerinx. /Instagram @jrxsid

PR BEKASI - Kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dilakukan drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx kini memasuki babak baru.

Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Kabar ditetapkannya Jerinx sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik IDI ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

Baca Juga: Diduga Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Ditangkap dan Ditahan 20 Hari di Rutan 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu 12 Agustus 2020, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan bahwa Jerinx sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda (Mapolda) Bali.

"Iya betul sudah jadi tersangka. Dia sudah ditahan di Polda Bali," kata Kombes Yuliar Kus Nugroho.

Lebih lanjut, dia menjelaskan penetapan Jerinx sebagai tersangka dan penahanan sudah berdasarkan SOP dari kepolisian berdasarkan dua alat bukti.

Adapun alat bukti yang dimaksud, disebutkan dia adalah unggahan Jerinx di akun Instagram pribadinya pada 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020.

Baca Juga: Lapan Sebut Akan Ada Lagi Awan 'Tsunami' Sebagai Tanda Badai Segera Muncul 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x