Jerinx Resmi Ditahan di Mapolda Bali, Nora Alexandra: Dia Bukan Penjahat, Dia Pria Sejati

- 13 Agustus 2020, 20:31 WIB
Nora Alexandra (kiri) dan Jerinx (kanan).
Nora Alexandra (kiri) dan Jerinx (kanan). /Instagram @ndcpapl/

"Sing sabar. Ada pepatah mengatakan 'Mulutmu Harimau mu'," ucap akun itu.

Terakhir komentar datang dari akun Instagram @angga_armawan dengan mengatakan, "Raganya boleh terpenjara, tapi tidak dengan suaranya!."

Baca Juga: Bintang Mahaputra Nararya Fadli Zon dan Fahri Hamzah Tuai Pro Kontra, Pakar: Apa Pengorbanan Mereka? 

Diketahui, Polda Bali secara resmi menetapkan drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Markas Polisi Daerah (Mapolda) Bali pada Rabu 12 Agustus 2020.

Penetapan Jerinx SID sebagai tersangka karena telah terbukti melakukan pencemaran nama baik IDI yang dilakukannya melalui unggahan di Instagram pribadi pada 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020.

Demi membela Jerinx, kini telah ada 68.551 orang yang telah menandatangi petisi untuk kebebasan Jerinx.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x