Pandemi Tak Kunjung Usai, Denada Beri Saran bagi Kaum Rebahan untuk Tetap Produktif

- 29 Agustus 2020, 13:47 WIB
Denada memberikan saran bagi bagi kaum rebahan untuk tetap produktif pada masa pandemi COVID-19.
Denada memberikan saran bagi bagi kaum rebahan untuk tetap produktif pada masa pandemi COVID-19. /ANTARA/

PR BEKASI - Menikmati waktu luang sambil rebahan atau bersantai memang nikmat. Anda bisa melakukanya sambil berselancara di media sosial, mendengarkan musik, sampai ngepoin idola kamu.

Rebahan memang jadi salah satu pelampiasan setelah hari-hari sebelumnya dilewati dengan banyaknya pekerjaan. Atau karena kegiatan kamu yang biasanya super padat terhenti karena pandemi COVID-19.

Tetapi kegiatan ini tidak bisa terus kamu lakukan. Kepada mereka yang hobi rebahan, ini pesan dari selebritas Denada yang kini menjadi instruktur zumba.

Baca Juga: Donald Trump Sebut AS Berada dalam Kekacauan Jika Joe Biden Terpilih Jadi Presiden

"Rebahan semua orang suka, hanya kita harus punya pertanggungjawaban terhadap tubuh, penelitian kesehatan seluruh dunia menunjukkan manusia itu membutuhkan olahraga untuk menjaga kebugaran, menjaga imunitas, apalagi masa pandemi (COVID-19) ini, penting sekali (berolahraga)," ujar dia dalam bincang media via virtual, Jumat, 28 Agustus 2020, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Salah satu pilihan olahraga, Zumba misalnya. Olahraga ini menurut Denada bisa membakar kalori bahkan hingga mencapai angka 1.000 jika dilakukan secara benar.

"Lagu-lagunya diatur, antara lagu pertama ke berikutnya seperti flow, naik turun, membuat para partisipan enjoy, tidak berasa sejam kelas. Ketawa-ketawa, teriak-teriak, tahu-tahu basah saja dari ujung rambut hingga kaki," kata Denada.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Iwan Fals RIlis Lagu Baru Kolaborasi dengan Syarikat Idola Remaja

Nah, jika Anda berniat memulai kelas zumba, Denada menyarankan persiapkan diri, pakaian olahraga yang nyaman untuk bergerak, sepatu olahraga dan datanglah dengan semangatmu, jadi diri sendiri.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x