Ditangkap dan Dinyatakan Positif Konsumsi Narkoba, Reza Artamevia Minta Maaf

- 6 September 2020, 13:49 WIB
Reza Artamevia ditangkap polisi atas dugaan kasus narkoba.
Reza Artamevia ditangkap polisi atas dugaan kasus narkoba. /Instagram.com/@rezaartameviaofficial


PR BEKASI – Penyanyi Reza Artamevia mengungkapkan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya karena telah terjerat narkoba hingga membuatnya harus berurusan dengan penegak hukum.

“Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga, sahabat, kerabat, dan semua orang yang telah membantu perjalanan karir saya, dan siapapun yang mengenal saya,” tutur Reza Artamevia dalam jumpa pers di Ditresnakoba Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu, 06 September 2020.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Reza Artamevia mengakui apa yang dilakukannya adalah kesalahan dan berharap perbuatannya tidak dicontoh oleh yang lainnya.

Baca Juga: Lionel Messi Pilih Tetap di Barcelona, Christiano Ronaldo: Saya Ingin Dia Tinggalkan Zona Nyamannya

“Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang telah saya perbuat. Semoga hal ini tidak dicontoh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya,” kata Reza Artamevia.

Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Reza Artamevia ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Jumat, 4 September 2020, sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran yang terletak di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Reza Artamevia dinyatakan positif mengonsumis narkotika jenis sabu-sabu setelah dilakukan tes urine oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Lionel Messi Pilih Tetap di Barcelona, Christiano Ronaldo: Saya Ingin Dia Tinggalkan Zona Nyamannya

“Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Yusri Yunus.

Saat diperiksa oleh pihak Kepolisian, Reza Artamevia mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk mengisi kekosongan di masa pandemi Covid-19, meski demikian Kepolisin terus melakukan penyelidikan terhadap pengakuan tersebut.

“Beberapa public figure yang kita manakan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini,” kata Yusri.

Baca Juga: Tindaklanjuti Semburan Air yang Buat Geger Warga Bekasi, Rahmat Effendi Lakukan Peninjauan

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Reza Artamevia adalah satu klip sabu-sabu seberat 0.78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.

Barang bukti sabu-sabu ditemukan polisi saaat melakukan penangkapan, barang haram tersebut ditemukan disimpan di dalam tas milik Reza Artamevia.

Setelah penangkapan, Polisi kemudian menggeledah kediaman Reza Artamevia yang berada di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan beberapa barang bukti lainnya yaitu alat hisap sabu-sabu dan korek api.

Akibat perbuatannya, Reza Artamevia telah menyandang status tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x