PR BEKASI - Pihak kepolisian mengungkap satu fakta baru tentang kasus penyanyi Reza Artamevia.
Reza Artamevia diketahui membeli satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp1,2 juta dari tangan seorang pengedar narkoba.
"Dia beli satu clip sabu-sabu beratnya 0,78 gram Rp1,2 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Minggu, 6 September 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Sinopsis Kung Fu Hustle, Aksi Kocak Stephen Chow Tayang Malam Ini di Bioskop Trans Tv
Yusri mengatakan barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan dari tangan Reza Artamevia telah diserahkan kepada penyidik dari Laboratorium Forensik kepolisian untuk diperiksa
"Kami sedang lakukan pengecekan untuk jenis sabu-sabunya di Labfor," kata Yusri.
Penyidik kepoisian juga telah melakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan hasil pemeriksaan menyatakan Reza positif menggunakan sabu-sabu.
Baca Juga: Tak Perlu Pergi ke Pulau Dewata, Kini Bekasi Punya Kampung Bali
"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," katanya.