PR BEKASI - Dalam beberapa bulan terakhir, Polda Metro Jaya menangkap sederet artis atau publik figur terkait kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masa pandemi Covid-19 kerap menjadi alasan yang diutarakan figur publik saat diperiksa penyidik.
"Di masa pandemi Covid-19 ini ada beberapa figur publik yang berhasil kita amankan, ditangkap, terkait kasus narkoba. Memang setiap kita amankan ditanyakan motifnya salah satunya seperti itu," tutur Kombes Yusri Yunus, Senin, 7 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Baca Juga: 13 Peti Mati Berusia 2,500 Tahun Ditemukan dalam Kondisi Tersegel di Pekuburan Saqqara Mesir
Kendati demikian, lanjut dia, tidak ada satu pun alasan yang membenarkan siapapun untuk menyalahgunakan barang haram tersebut. Polisi tetap akan menindak tegas pelakunya.
"Bilang di masa pandemi ini di rumah saja dan terpengaruh, kemudian menggunakan lagi. Itu salah satu motif yang dia sampaikan tapi bukan menjadi alasan bagi kita juga," katanya.
Yusri menjelaskan, penyidik kepolisian dalam hal penyalahgunaan narkotika akan tetap berpedoman kepada undang-undang, dalam hal ini salah satunya adalah UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Gara-gara Covid-19, Aung San Suu Kyi Gagal Kampanye Perdana di Myanmar
"Penyidik dalam hal ini apabila memenuhi unsur-unsur persangkaan di dalam pasal di Undang-Undang No.35, ini yang akan kita terapkan di pasal itu," ucapnya.