Tak Penuhi Syarat, Berkas Perkara Kasus Narkoba Cathrine Wilson Dikembalikan Penyidik

- 7 Oktober 2020, 08:47 WIB
Potret model Catherine Wilson.
Potret model Catherine Wilson. //Instagram/@catherinewilson

PR BEKASI – Terdapat kekurangan formal dan material atas berkas yang dikirimkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

Berkas perkara kasus narkoba Cathrine Wilson pun dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Depok ke Penyidik Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasiintel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto pada hari Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Sakit Hati Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Pemulung di Bekasi

"Untuk perkembangan berkas perkara Cathrine Wilson, penuntut umum telah meneliti berkas perkara yang dikirim oleh penyidik," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

"Hasil penelitian didapatkan kekurangan formil dan materil atas berkas yang dikirim oleh penyidik kepada penuntut umum," ucap Herlangga Wisnu Murdianto.

Dia menyebutkan bahwa berkas Cathrine Wilson saat ini telah dikembalikan, dan pihak Kejaksaan pun meminta kepada pihak penyidik untuk segera melengkapi kekurangan tersebut.

Baca Juga: Pekerja yang Meninggal Dunia Tidak Diberi Pesangon, Refly Harun: Hanya Iblis yang Membuat UU Begini

"Saat ini penuntut umum telah mengirim kembali berkas perkara bersama petunjuk jaksa, terkait kekurangan formil dan materil (P19) kepada penyidik ditresnarkoba Polda Metro Jaya, untuk dilengkapi penyidik," tutur Herlangga Wisnu Murdianto.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x