PR BEKASI – Setelah memberi teguran keras kepada sinetron "Samudra Cinta", Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran serupa kepada Program Siaran "Santuy Malam" yang ditayangkan Trans TV pada 7 Agustus 2020 pukul 20.13 WIB.
Menurut KPI, program itu kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012.
Akibat pelanggaran tersebut, KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program acara yang dipandu komedian terkenal, Sule.
Baca Juga: Hindari Pusat Demonstrasi di Istana Negara, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas
Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk program "Santuy Malam" yang telah dilayangkan ke Trans TV pada 29 September 2020 lalu.
Berdasarkan keterangan dalam surat teguran itu, KPI menemukan adanya adegan Sule memakaikan helm kepada Bopak yang berisi serbuk putih dan mengelap wajah menggunakan handuk yang sudah terolesi tinta hitam sehingga rambut dan wajah Bopak penuh dengan serbuk putih dan tinta hitam.
Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang terlentang di atas tandu dengan mulut yang dimasuki selang pompa angin manual, kemudian dipompakan angin dari pompa tersebut.
Baca Juga: Hadapi Antisipasi Aksi Massa Lanjutan, Gabungan Polri dan TNI akan Patroli dan Amankan Kota Jakarta
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menilai adegan seperti itu tidak pantas dijadikan materi siaran karena tidak memberi nilai dan pembelajaran yang baik bagi penonton.