Beri Kabar Baik bagi Buruh, Hotman Paris Ungkap Pengusaha Bisa Dipidana Jika Langgar Omnibus Law

- 17 Oktober 2020, 10:58 WIB
Hotman Paris akui temukan berita baik usai pelajari draf UU Cipta Kerja.
Hotman Paris akui temukan berita baik usai pelajari draf UU Cipta Kerja. / Instagram.com/@hotmanparisofficial/

PR BEKASI - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan kabar baik bagi para kaum buruh atau pekerja.

Menurut Hotman Paris, setelah mempelajari draf final UU Cipta Kerja, dalam 36 tahun masa kariernya, baru kali ini dirinya menemukan ada 10 pasal yang memberikan ancaman pidana pada majikan atau pengusaha, apabila tidak memberikan hak-hak kaum buruh atau pekerja.

Hal itu diungkapkan Hotman Paris dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.

Baca Juga: Anggap Berkiblat ke Tiongkok, Fahri Hamzah: Investor Barat Akan Tertawa Lihat Omnibus Law Indonesia

"Halo masyarakat Indonesia, salam Hotman Paris. Dalam sejarah karier Hotman yang telah mendunia, 36 tahun, membawahi puluhan tahun pengacara-pengacara bule, dan kasusnya dimuat di koran-koran internasional, termasuk The New York Times," kata Hotman Paris dalam sebuah video di Instagram, Sabtu, 17 Oktober 2020.

"Inilah pertama kali dalam sejarah karier Hotman, melihat dan menemukan draf UU Cipta Kerja, di mana ada 10 pasal yang memberikan ancaman pidana pada majikan atau pengusaha, apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh," lanjutnya.

Hotman Paris mencontohkan tindakan para pengusaha yang bisa mendapat ancaman pidana, di antaranya adalah tidak membayar pesangon dan tidak membayar upah minimum.

Jika para majikan atau pengusaha terbukti melakukan tindakan tersebut, maka akan dipidana dengan ancaman maksimum 4 tahun penjara.

Baca Juga: Ceritakan Awal Terbentuknya KAMI, Gatot Nurmantyo: Ternyata Saya Masih Punya 'Utang' ke Negara

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x