Tidak Dapat Untung dari Musik Ciptaannya, PP Pembagian Royalti untuk Musisi Dikebut

- 24 Oktober 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi platform digital.
Ilustrasi platform digital. /Pixabay

PR BEKASI - Teknologi semakin mengalami peningkatan, begitu juga dengan kreativitas manusia di era digital ini.

Diketahui, tidak sedikit generasi muda yang mengembangkan bakat hingga bisnisnya dengan memanfaatkan dunia digital, termasuk musik.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Sabtu, 24 Oktober 2020, seorang pencipta lagu tentu memiliki hak ekonomi atas karyanya.

Namun saat ini, pesatnya perkembangan platform musik digital dan menjamurnya content creator cenderung mengabaikan pembayaran royalti kepada pemiliki hak cipta.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Buka Lowongan Magang di Istana Kerajaan Inggris dengan Gaji Rp 364 Juta 

Sehingga, perlu adanya aturan agar para pencipta mendapatkan manfaat yang lebih optimal dari lagu ciptaannya.

Diketahui, aturan itu rencananya akan dibentuk dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan PP terkait royalti dan pemegang hak terkait sedang digodok oleh pemerintah.

“Selama ini belum ada aturan yang mengatur hal itu, tentunya ini sangat merugikan pemilik hak cipta seperti pencipta lagu, production house maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” kata Plt Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dede Mia Yusanti pada acara pengawasan dan evaluasi LMK di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Dede juga menyebutkan, secara umum LMK adalah institusi yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x